Otonomi Daerah adalah pemberian sebagian kewenangan pemerintah pusat kepada daerah.
Desentralisasi dan otonomi daerah tak hanya bertujuan untuk memajukan daerah, tapi juga harus mampu meningkatkan pola hubungan yang lebih harmonis antara pusat dan daerah
Desentralisasi dan otonomi daerah tak hanya bertujuan untuk memajukan daerah, tapi juga harus mampu meningkatkan pola hubungan yang lebih harmonis antara pusat dan daerah
Saat ini guru berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui Undang-undang (UU) otonomi daerah.
KPK selesai melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono. Sepanjang pemeriksaan Soni mengaku dikonfirmasi soal regulasi penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
Bila diserahkan ke daerah akan mampu mendorong tumbuhnya pelaku usaha yang bermuara pada terciptanya lapangan kerja dan pemerataan pembangunan serta ekonomi.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono.
Pasalnya, pembagian berdasarkan jenjang yang tertera dalam UU Pemerintahan Daerah (UU PD) Nomor 23 Tahun 2014, membuat provinsi cederung lempar tangan
UKI membentuk lembaga Pusat Kajian Otonomi Daerah. Pusat Kajian ini akan membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di daerah.
Komite I DPD RI mendalami isu strategis otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah untuk memajukan daerah dengan cara mensinkronisasi dan mengharmonisasi UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.